MENU TUTUP
Beri Tenggat Waktu 14 Untuk Melapor ke Perumda Tirta Siak

Perumda Tirta Siak Temukan 42 Titik Pencurian Air di Pekanbaru 

Senin, 14 November 2022 | 13:27:34 WIB | Di Baca : 2416 Kali
Perumda Tirta Siak Temukan 42 Titik Pencurian Air di Pekanbaru 

SeRiau, Pekanbaru - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Siak temukan dugaan pencurian air atau ilegal connection di masyarakat.

Jumlahnya ada sekitar 42 titik yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Pekanbaru yakni di Bukit raya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan juga Kecamatan Rumbai.

Direktur Perumda Tirta Siak Agung Anugrah mengatakan 42 titik itu adalah pelanggan resmi yang mencopot water meter, sehingga air dari instalasi Perumda Tirta Siak langsung masuk ke instalasi rumah tanpa melewati water meter.

"Ini adalah pencurian air dan ketahuilah ini merugikan negara," ujar Direktur Perumda Tirta Siak Agung Anugrah kepada awak media, Senin (14/11).

Jadi bagi yang merasa melakukan pencurian air, tambah Agung, pihaknya memberikan kesempatan untuk segera melapor ke kantor Perumda Tirta Siak.

"Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memproses nya," ucap Agung.

Dengan adanya pencurian air ini tambah Agung, secara teknis pelayanan kepada masyarakat juga jadi ikut terganggu.
"Pelanggan yang taat bayar dirugikan dengan yang melakukan operasi pencurian air. Karena debit airnya terbagi. Sehingga sering muncul keluhan pelanggan kenapa air di rumah kecil," ungkap Agung.

Untuk itulag Agung, mohon kepada masyarakat yang mencuri air, dalam 14 hari ke depan ditunggu kesadarannya untuk melapor ke kantor Perumda Tirta Siak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, Ketua Tim Hukum Perumda Tirta SiakB udi Chandra SH MH dari Kantor Hukum Budi Chandra dan Rekan menegaskan pencurian air ini adalah tindak pidana.

"Karena seharusnya dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di Perumda, dipasang water mater, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut," ujar Budi Chandra.

Pencurian air ini jelas Budi, ada beragam modus, mulai dari pencopotan water meter atau bisa juga dari titik sumber air dipasang pipa. Jadi modusnya beragam.
"Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. 

Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan," ucap Budi.

Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya menghimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.

"Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor, tapi kalau tidak melapor kita hingga 14 hari ke depan kita akan lakukan tindakan. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," ungkap Budi. (rls)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana